Catatan Sufistik tentang Pernikahan

Demi Maha Cinta

[Catatan ke – 1 ] : “Sesuai Fitrah Perkawinan” (Candra Malik, dalam “Makrifat Cinta”)

Sebuah pernikahan. Maka serah-terima (ijab-qabul) adalah syariat yang harus ditempuh, yang menjadi tarekat adalah resepsi pernikahan itu yang penuh puja-puji sesuai kedudukan dan keadaan masing-masing. Padahal hakikat dari perkawinan itu adalah segala apa yang ditutupi oleh kelambu dan yang sejak malam pertama disebut aib, tabu, misteri, dan rahasia—yang hanya suami dan istri yang tahu, dan makrifat dari pernikahan itu adalah mengakrabi-diakrabi antara yang mencintai dan yang dicintai sesuai dengan fitrahnya.

Menempuh syariat atau pelaksanaan hukum semata-mata untuk sejak awal mewujudkan sakinah (ketenangan). Tarekat atau perayaan pernikahan diadakan dengan harapan semakin merangsang mawaddah (gelora cinta). Sejak disahkan sebagai suami istri maka telah sampailah kedua mempelai pada hakikat pernikahan yaitu membangun keluarga yang mengekalkan rahmat atau anugerah kasih sayang. “Supaya engkau cenderung merasa tenteram, dan dijadikan di antara engkau rasa kasih dan sayang, seperti termaktub dalam QS Al-Rum…

View original post 2,331 more words

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

One response to “Catatan Sufistik tentang Pernikahan

Leave a comment